Sabtu, 07 Januari 2012

PRA

Tahapan penyusunan programa model sekarang

Penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai dengan PERMENTAN  NO 25 Tahun 2009, bersama para pelaku utama dan pelaku usaha serta organisasi petani secara partisipatif, memalui tahapan sebagai berikut:
Pembentukan Kelompok tani dan Tim Participatory Rural Appraisal (PRA)

1.        Pelaksanan PRA Desa ( Oleh petani )
Pelaksanaan PRA dilaksanakn pelaku utama dan pelaku usaha itu sendiri pengolahan data dan analisis Identifikasi Potensi Wilayah oleh petani di bantu penyuluh atau tokoh masyarakat.
2.        Penyusunan Rencana Usaha Keluarga ( RUK )
Penyusunan RUK dikumpulkan angota kelompok tani di musyawarahkan dengan anggota di jadikan satu tujuan Rencana Usaha Kelompok
3.        Penyusunan Usaha Kelompok
Dari usaha Kelompok di jadikan acuan untuk penyusunan Rencana kegiatan Penyuluhan Pertanian Desa (RKPD)
4.        Penusunan Rencana Kerja Penyuluhan Desa (RKPD)
Rencana kerja Penyuluhan Desa yang tersusun di jadikan acuan untuk penyusunan Programa Penyuluhan Kecamatan
5.        Programa penyuluhan BPP ( Kecamatan )
Programa kecamatan di susun bedasarkan hasil dari programa Desa
/kelurahan untuk bahan acuan penyusunan Programa Penyuluhan Kabupaten
6.        Programa Penyuluhan Kabupaten
Programa kabupaten di jadikan ucuan untuk menbuat program pengembangan komoditi ungulan kabupaten
7.        Program Pengembangan komoditi Kabupaten
Dari program Pengembangan komoditi Kabupaten di kembalikan untuk pengembangan komoditi kecamatan


8.        Program pengembangan komoditi Kecamatan
Program ini di jadikan acuan untuk pelaksanan Pengembangan komoditi yang cocok  di Desa
9.        Program pengembangan komoditi Desa
Program pengembangan Komoditi Desa di jadikan acuan untuk pelaksanaan penyuluhan pertanian Desa

Tahapan penyususunan Programa model lama

1.        Program dari Kabupaten KIPP/ BIPP

2.        Perencanaan kegiatan penyuluhan pertanian BPP / Kecamatan

Perencanaan kegiatan penyuluhan pertanian dari BPP atau kecamatan di jadikan acuan pelaksanan perencanan kegiatan penyuluhan peertanian di Desa
3.        Perencanaan kegiatan penyuluhan pertanian Desa

Perencanaan kegiatan penyuluhan pertanian Desa di jadikan acuan pelaksanan perencanan kegiatan penyuluhan kelompok.
4.        Perencanaan kegiatan penyuluhan pertanian Kelompok
Perencanaan kegiatan penyuluhan pertanian Kelompok sebagai acuan pelaksanan Identifikasi potensi wilayah  kelompok
5.        Identifikasi Potensi wilayah  kelompok
Identifikasi Potensi kelompok dijadikan dasar  pelaksanaan identifikasi potensi Wilayah Desa
6.        Identifikasi Potensi Wilaya Desa
Identifikasi Potensi Wilayah Desa dijadikan dasar  penyusunan pengolahan data Potensi Wilayah
7.        Penyusunan pengolahan data Potensi Wilayah
Dari pengolahan data Potensi wilayah dari Kecamatan di analisis untuk mengetahui sistim agraklimat, sistim pertanian, pilihan komditas.
8.        Analisis Agroklimat, sistim pertanian, pilihan komoditas.
Analisis Argoklimat, sistim pertanian, pilihan komoditas dari kecamatan untuk dianalisis Agroekologi, dasar kelembagaan, Rekomendasi pola tanam yang akan di terapkan
9.        Analisis Agroekologi, dasar kelembagaan, Rekomendasi pola tanam
Dari Analisis Agroekologi, dasar kelembagaan, Rekomendasi pola tanam untuk penyusunan RUK kelompok
Desa
10.    Rekapitulasi RUK Desa
Dari rekapitulasi RUK Desa di jadikan penyusunan RUK BPP atau Kecamatan
11.    Penyusunan RUK Kelompok
Dari Penyusunan RUK kelompok  di rekapitilasi penyusunan RUK
12.    Penyusunan RUK BPP/ Kecamatan
Dari penyusunan RUK BPP untuk mengidentifikasi fakator penentu
13.    Identifikasi fakator penentu
Dari Identifikasi fakator penentu untuk di jadikan penulisan Program Penyuluhan Pertanian
14.    Penulisan Programa Penyuluhan Pertanian
Dari Penulisan Programa Penyuluhan Pertanian dilakukan pengesahan oleh kepala BPP
15.    Pengesahan BPP
Dari programama penyuluhan yang sudah dibuat dan di sahkan oleh kepala BPP dijadikan Rencana Kerja Penyuluh Pertanian
16.    RKPP
Rencana kerja Penyuluhan Pertanian sebagai pedoman penyuluh dalam pelaksanan kegiatan penyuluhan di wilayah binaanya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar